JAKARTA,
SANCA NEWS.COM - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima materi gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil
presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu
materinya adalah terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Soal
DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah,"
ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, (27/5).
Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan
rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun
yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514
kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
Pokok
gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah
Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut
dihilangkan di sejumlah daerah.
Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat
bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo ke MK
untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil
yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU
provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan
untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.
Sebelumnya, BPN Prabowo mengajukan gugatan
sengketa pemilihan presiden ke MK. Dalam gugatannya BPN menganggap terjadi
kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden
2019. Adapun tim kuasa hukum kubu Prabowo dipimpin Bambang Widjojanto.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk
sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat
sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu
presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum
ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co,
HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi
Sigit & Rekan.(Red/Tempo.co).