Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) serta sejumlah saksi memeriksa berkas rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk Sulawesi Selatan dan Malaysia.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu materinya adalah terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, (27/5).
Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.
Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.
Sebelumnya, BPN Prabowo mengajukan gugatan sengketa pemilihan presiden ke MK. Dalam gugatannya BPN menganggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden 2019. Adapun tim kuasa hukum kubu Prabowo dipimpin Bambang Widjojanto.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.(Red/Tempo.co).

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.