Komisi Pemberantas Korupsi |
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil
mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Muliaman D Hadad,
Senin (27/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman
untuk permintaan keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout
Bank Century.
Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak
pagi tadi. "Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi,
memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus
Century," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Berdasarkan kutipan dari Kompas.com, Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang
terkait penyelidikan kasus tersebut. Febri pernah menyebutkan, penyelidikan
yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan
putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan
Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan
bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
(FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal
berdampak sistemik. "Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin
perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu
orang saja," lanjut Febri.
Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati
dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan
soal perkembangan substansi penyelidikan. Beberapa orang yang diketahui telah
dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda
Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh
Santoso. Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur
BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.