Komisi Pemberantas Korupsi
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Muliaman D Hadad, Senin (27/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman untuk permintaan keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.

Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak pagi tadi. "Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Berdasarkan kutipan dari Kompas.com, Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait penyelidikan kasus tersebut. Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. 

Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri. 

Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan. Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. (Red).
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.