Mei 2019

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) serta sejumlah saksi memeriksa berkas rekapitulasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi suara untuk Sulawesi Selatan dan Malaysia.

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu materinya adalah terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Soal DPT, khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, (27/5).
Soal DPT, ia mengatakan pada saat penetapan rekapitulasi DPT nasional 15 Desember 2018, diketahui tidak ada satu pihak pun yang menolak. Rekapitulasi DPT nasional itu dimulai dari penetapan di 514 kabupaten/kota yang juga tidak ditolak.
Pokok gugatan lain terkait teknis penyelenggaraan pemilu dikatakan Viryan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.
Untuk Situng, KPU akan mengecek dokumen alat bukti sebanyak 51 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo ke MK untuk menyiapkan jawaban yang lengkap.
KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan dan terus menyiapkan serta melakukan konsolidasi data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin," kata dia.
Sebelumnya, BPN Prabowo mengajukan gugatan sengketa pemilihan presiden ke MK. Dalam gugatannya BPN menganggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden 2019. Adapun tim kuasa hukum kubu Prabowo dipimpin Bambang Widjojanto.
KPU menerima sebanyak 326 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.
KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.(Red/Tempo.co).

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat penyerahan LPJ 2018


TANAH DATAR, SANCANEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengelar Rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018.

 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman dan Saidani, Senin (27/5),  dihadiri 20 orang anggota dewan,  Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari.

 

Bupati Irdinansyah dalam penjelasannya mengatakan Ranperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.

 

Bupati katakan, pada tanggal 14 Mei 2019 lalu BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 atas LKPD Tanah Datar, Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 8 kalinya,  dan 7 kali berturut -turut mulai dari 2012 sampai dengan 2018.

 

“Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yaitu anggota DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2018,” ujar bupati.


Selanjutnya, bupati menjabarkan 7 laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

 

“Pada tahun 2018 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.297.477.371.741,00 dengan realisasi sebesar Rp1.2230.335.931.942,65 atau sebesar 94,43%  dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.129.247.470.151,00 dengan realisasi sebesar Rp.115.914.187.914,65 atau 89,68%,” jelas bupati.

 

Selanjutnya, untuk belanja pada tahun anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.124.230.293.131,00 direalisasikan sebesar Rp. 1.069.760.679.524,00 atau sebesar 95,15%. Sementara Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan RP.43.999.608.459,00 dengan realisasi RP.44.661.064.504,00 atau 101,50%.

 

Di kesempatan itu Bupati juga sampaikan berbagai prestasi yang diraih “Alhamdulillah, di bulan ramadhan ini pemerintah Tanah Datar mendapat berkah prestasi yaitu kembali meraih WTP dan ini untuk ke 8 kalinya  dan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Peringkat I Kategori Perencanaan dan Pencapaian Tingkat Kabupaten se-Indonesia dari Presiden RI,” kata bupati.

 

Lebih lanjut bupati juga sampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar,  Forkopimda, SOP dan pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu atas kerjasama yang telah terjalin bersama sehingga kabuapten Tanah Datar dapat meraih berbagai penghargaan.

 

Sementara  Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sampaikan atas Ranperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada tanggal 28 Mei 2019 dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi   DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018.(Dkn/Humas).


Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terbuka terhadap kritik. Ia menegaskan tidak akan menangkap orang yang mengkritiknya.

Awalnya, Anies ditanya soal kemunculan petisi online yang meminta agar dia dicopot dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dalam petisi yang dibuat 'Opini Kamu', Anies disebut telah gagal memimpin DKI Jakarta. Pembuat petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumolo segera memanggil dan memecat Anies. Petisi itu dibuat sejak 10 bulan lalu.

"Itu munculnya bulan apa ya, coba Anda cek lagi, kapan munculnya pertama kali petisi itu Anda cek kapan tanggalnya. Yang kedua, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya, tidak ada larangan sama sekali," kata Anies di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (26/5).
Anies merasa tidak keberatan dengan petisi tersebut. Dia mengatakan tiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Menurutnya, kritik merupakan risiko yang harus dihadapinya sebagai seorang pejabat publik.

"Setiap warga negara berhak menyampaikan, berhak mengkritik. Dan kalau berada di ranah publik harus mau dikritik, harus. Bahkan dicaci maki pun harus biasa-biasa saja," ujarnya.
Anies mencontohkan dirinya saat dikritik. Dia mengaku tidak pernah meminta agar pengkritiknya ditangkap. "Kalau ada yang mengkritik nggak usah ditangkap. Saya nggak pernah menangkap orang yang mengkritik saya. Sama sekali," pungkasnya. (Dkn).



Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal 

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Aparat kepolisian menangkap enam orang tersangka terkait kerusuhan 21 Mei 2019 di Jakarta. Keenam tersangka masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam. HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor dalam kelompok tersebut. "HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. 

Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

Dari aksinya tersebut, HK menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka AZ yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan juga memiliki peran sebagai perekrut eksekutor pada kerusuhan 21 Mei. Dia juga berperan sebagai eksekutor.

Sementara tersangka IF yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya berperan sebagai eksekutor. Dari misinya itu, IF diganjar uang Rp 5 juta.

"Tersangka keempat, TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan senpi laras panjang. Tersangka ini menerima uang Rp 55 juta," tutur Iqbal.

Kemudian tersangka AD berperan sebagai pemasok tiga pucuk senjata api rakitan terkait kerusuhan 21 Mei. Dia menjual senpi rakitan meyer, senpi rakitan laras pendek, dan senpi rakitan laras panjang senilai Rp 26,5 juta kepada HK.

"Tersangka keenam, AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Ini perempuan. Dia menerima penjualan senpi Rp 55 juta," kata Iqbal.

Polisi meringkus enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, keenam tersangka masing-masing berinsial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

"Tersangka AF ini seorang perempuan. Yang tadi lima tersangka laki-laki," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

HK ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei. Sementara AZ ditangkap pada hari yang sama di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka IF ditangkap di sebuah kantor sekuriti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.

Tersangka AD yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara ditangkap di daerah Swasembada, Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi. Dan terakhir tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei. (Dkn).


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5)
JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menyatakan, sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia, belum ada pemilu yang tidak memiliki masalah. Namun, hal itu bukan berarti Pemilu 2019 adalah pemilu yang terburuk. "Sepanjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum ada pemilu yang benar-benar clear (tidak ada masalah). Jadi, pemilu di Indonesia sejak awal bukan tanpa ada masalah dan bukan berarti juga Pemilu 2019 ini jadi pemilu yang terburuk," ujar Hamdan kepada wartawan, Senin (27/5).

Berdasarkan kutipan berita dari Kompas.com, Hamdan Zoelva menyatakan, sejak pemilu pertama diselenggarakan tahun 1955, perhelatan pesta demokrasi tersebut sudah memiliki masalah. Kemudian, dari tahun 1971-1999 pun sama, selalu ada masalah terkait penyelenggaraan pemilu. Permasalahanya, seperti diungkapkan Hamdan, bermacam-macam. Ia mencontohkan, pada Pemilu 1999, permasalahan pemilu terletak pada adanya satu partai politik yang mendominasi sehingga tidak ada kontrol dari parpol lainnya.

"Hanya satu parpol yang paling dominan waktu itu, tidak ada yang saling mengawasi dan mengontrol. Pemilu 1999 mengalami deadlock saat penetapan hasil pemilu dan KPU tidak bisa mengambil keputusan," ungkapnya kemudian. Kemudian, lanjutnya, pada Pilpres 2004, Megawati Soekarnoputri yang berhadapan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menggugat hasil pemilu ke MK. 

Demikian pula pada Pemilu 2009 yang menghadirkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden juga terdapat masalah dan ada gugatan ke MK. "2009 juga sama, waktu itu SBY yang berpasangan dengan Boediono menang. Namun, juga ada gugatan ke MK oleh paslon Megawati dan Jusuf Kalla," paparnya.

Hamdan menuturkan, pada Pemilu 2014 pun permasalahan semakin tajam lantaran hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika banyak calon seperti Pemilu 2009, maka permasalahan tak akan terpolarisasi menjadi dua kubu. 
"Di 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat hasil pemilu ke MK. Jadi, belum ada pemilu yang benar-benar clear, itu harus kita pahami bersama," terangnya. Maka dari itu, seperti diungkapkan Hamdan, terbentuklah MK sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). (Red).

Komisi Pemberantas Korupsi
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Muliaman D Hadad, Senin (27/5). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Muliaman untuk permintaan keterangan terkait kepentingan penyelidikan baru kasus bailout Bank Century.

Febri mengungkapkan, Muliaman sudah berada di dalam gedung KPK sejak pagi tadi. "Terkait Muliaman Hadad, tadi yang bersangkutan datang pagi, memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Berdasarkan kutipan dari Kompas.com, Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah meminta keterangan dari 36 orang terkait penyelidikan kasus tersebut. Febri pernah menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. 

Budi telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," lanjut Febri. 

Febri menekankan, KPK juga harus hati-hati dalam penyelidikan baru kasus ini. Ia membatasi diri dalam memberi keterangan soal perkembangan substansi penyelidikan. Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Kemudian, mantan Wakil Presiden, Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. (Red).



Wali Kota Padang Mahyeldi (tengah ) didampigi Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah Sumbar Mulyadi Muslim (kiri) menerima rencana induk pengembangan ekonomi syariah di Padang.


PADANG, SANCANEWS.COM - Wali Kota Padang Mahyeldi menerima rencana induk pengembangan ekonomi syariah dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliasar serta Analis Kebijakan Divisi Pengembangan Lifestyle dan Industri Halal KNKS Yopi Nursali.

 

Mahyeldi di Padang, Minggu menyampaikan apresiasi kepada tim KNKS yang menyerahkan rencana induk pengembangan ekonomi syariah, sehingga sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Barat punya pedoman yang terukur dalam mengembangkan ekonomi syariah di Sumatera Barat secara umum dan Padang khususnya.

 

Kemudian dengan adanya rencana induk ini, agenda pembangunan di kota Padang berbasis syariah lebih efektif dan efisien, karena pedoman ini sangat strategis bagi pemegang kebijakan.

 

Mendampingi Wali Kota Padang, Mulyadi Muslim selaku Sekretaris MES Sumbar dan Ketua Badan Pengelola Wakaf (BPW) Ar Risalah Sumbar menyampaikanbahwa wakaf adalah salah satu komponen pendukung pengembangan ekonomi syariah.

 

BPW Ar Risalah Sumbar juga siap bersinergi dengan KNKS, apalagi BPW Ar Risalah Sumbar sudah dibolehkan menerima wakaf uang, sehingga bisa menjadi alternatif modal pengembangan ekonomi syariah yang komprehensif dan terukur, kata dia. (Dkn).


Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma saat menyerahkan Bantuan.

TANAH DATAR, SANCA NEWS.COM - Kabupaten Tanah Datar yang madani berlandaskan filosofi Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabulllah telah ditetapkan menjadi  visi daerah. Visi ini didukung dengan misi pertama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, adat dan budaya. 
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Zuldafri Darma saat pimpin tim khusus Safari Ramadhan ke Masjid Darul Amal Koto Panjang Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo, Jum'at malam (24/05).
Turut mendampingi Kadis PUPR Novi Hendri, Kalaksa BPBD Thamrin Basroel dan Kabid Pertanahan Riki serta dihadiri Camat Lintau Buo Zulkifli.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut ulas Zuldafri tidaklah mudah. "Melihat kondisi masyarakat saat ini, tantangan dan rintangan besar ada di depan mata kita semua," sampai Zuldafri.
Diterangkan, kemajuan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat berpotensi mengubah tatanan hidup bermasyarakat yang ada jika tidak disikapi dengan arif dan bijaksana.
Lebih lanjut Zuldafri, fondasi agama yang kokoh akan menjadi benteng yang bisa melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari perbuatan yang menyimpang dari norma agama dan susila.
Salah satu wujud nyata adalah melalui memakmurkan dan menyemarakkan masjid dengan ibadah. “Mari kita makmurkan masjid di lingkungan masing-masing, ajak anak dan kemenakan kita dekat ke masjid, dekat dengan agama, karena saat ini bahaya narkoba, perilaku LGBT dan penyakit masyarakat lainnya tidak hanya ada di kota-kota besar tetapi sudah masuk hingga ke kampung-kampung terdalam sekalipun,” pesan Zuldafri lagi.
Sehubungan dengan rehab bangunan masjid yang sedang dilakukan, Zuldafri menyampaikan dukungannya. “Melihat kondisi yang ada, memang sudah layak untuk diperbaiki untuk kenyamanan beribadah dan pemerintah daerah siap membantu,” sampainya.
Ketua Pengurus Masjid Darul Amal Arif Budiman melaporkan masjid yang diresmikan tahun 2008 lalu sudah mengalami kebocoran jika ada hujan lebat. “Berdasarkan kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat, kita putuskan untuk rehab berat masjid dengan mengganti dengan bangunan baru di lokasi yang sama dan menambah luasnya,” jelasnya.
“Dengan dana awal sebesar Rp. 20 juta, pengurus beranikan mulai pembangunan masjid dan saat ini sudah menghabiskan dana sebesar Rp. 300 juta dari Rp. 1,5 Milyar perkiraan dana yang dibutuhkan, untuk itu kita terus berupaya menggalang donatur, serta berharap ada bantuan dari pemerintah daerah” sebutnya.
Di kesempatan itu diserahkan bantuan sebesar Rp. 10 juta, buku fikih dan hadist yang diterima pengurus masjid.(Dkn/Humas).

Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar tersebut.  "Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati," kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/5). 

Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan detik.com, Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut."Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu. "Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik hari ini," tandas Argo.

"Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses," imbuhnya.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP joPasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melaporkan perkembangan APBN 2019 hingga Januari 2019. Tercatat APBN defisit Rp 45,8 triliun atau 15,5% terhadap APBN. Defisit berasal dari selisih pendapatan negara Rp 108,1 triliun. Sementara belanja negara sebesar Rp 153,8 triliun.

 

"Dengan demikian defisit bulan Januari 2019 Rp 45,8 triliun ini lebih besar dari tahun lalu 37,7 triliun yang terhadap PDB 11,6%," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).


Pendapatan negara terdiri dari pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 89,8 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 15,3 triliun.

 

Sementara belanja negara berasal dari belanja pemerintah pusat Rp 76,1 triliun dan belanja transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 77,7 triliun.

 

Selain defisit yang lebih besar, keseimbangan primer juga semakin besar. Tercatat hingga Januari 2019 keseimbangan primer negatif Rp 22,8 triliun lebih tinggi dibanding Januari 2018 Rp 14,2 triliun.

 

Pada Januari 2019, realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp 122,5 triliun, terutama bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp 122,5 triliun. (Dkn/detikFinance).



JAKARTA, SANCA NEWS.COM - Rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 terus berlangsung. Sejauh ini, KPU telah menuntaskan rekapitulasi untuk 29 provinsi.

29 provinsi itu adalah Kalimantan Selatan, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara. Kemudian Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Sumatera Selatan, NTB, Aceh, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Papua Barat, dan DKI Jakarta.

Dari 29 provinsi tersebut, tercatat pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menang di 18 provinsi, yaitu Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan DKI Jakarta. Sedangkan 11 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain untuk pilpres, rekapitulasi yang sudah dimulai sejak Jumat, 10 Mei, itu dilakukan untuk pileg yang melibatkan saksi dari partai politik peserta pemilu serta Bawaslu. Sampai saat ini, proses rekapitulasi yang digelar di KPU itu masih terus berlangsung.

Berikut ini rincian data rekapitulasi hasil pilpres untuk 29 provinsi tersebut:

1. Bali
Pasangan 01: 2.351.057
Pasangan 02: 213.415

Jumlah suara sah: 2.564.472
Suara tidak sah: 52.338
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 2.616.810

2. Bangka Belitung
Pasangan 01: 495.729
Pasangan 02: 288.235

Jumlah suara sah: 783.964
Suara tidak sah: 22.927
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 806.891

3. Kalimantan Utara
Pasangan 01: 248.239
Pasangan 02: 106.162

Jumlah suara sah: 354.401
Suara tidak sah: 4.840
Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah: 359.241

4. Kalimantan Tengah
Pasangan 01: 830.948
Pasangan 02: 537.138

Jumlah suara sah: 1.368.086
Suara tidak sah: 3.3612
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 1.401.698

5. Gorontalo
Pasangan 01: 369.803
Pasangan 02: 345.129

Jumlah suara sah: 714.932
Suara tidak sah: 8.148
Jumlah seluruh suara sah dan tidak: 723.080.

6. Bengkulu
Pasangan 01: 583.488
Pasangan 02: 585.999

Jumlah suara sah: 1.169.487
Suara tidak sah: 26.862
Jumlah suara sah dan tidak sah: 1.196.349

7. Kalimantan Selatan
Pasangan 01: 823.939
Pasangan 02: 1.470.163

Jumlah suara sah: 2.294.102
Suara tidak sah: 88.001
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.382.103

8. Kalimantan Barat
Pasangan 01: 1.709.896
Pasangan 02: 1.263.757

Jumlah suara sah: 2.973.653
Suara tidak sah: 56.256
Jumlah suara sah dan tidak sah: 3.029.909

9. Sulawesi Barat
Pasangan 01: 475.312
Pasangan 02: 263.620

Jumlah Suara Sah: 738.932
Suara Tidak Sah: 12.147
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 751.079

10. Yogyakarta
Pasangan 01: 1.655.174
Pasangan 02: 742.481

Jumlah Suara Sah: 2.397.655
Suara Tidak Sah: 52.024
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.449.679

11. Kalimantan Timur
Pasangan 01: 1.094.845
Pasangan 02: 870.443

Jumlah suara sah: 1.965.288
Suara tidak sah: 37.993
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.003.281

12. Lampung
Pasangan 01: 2.853.585
Pasangan 02: 1.955.689

Jumlah suara sah: 4.809.274
Suara tidak sah: 86.311
Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.895.585

13. Maluku Utara
Pasangan 01: 310.548
Pasangan 02: 344.823

Jumlah suara sah: 655.371
Suara tidak sah: 10.243
Jumlah suara sah dan tidak sah: 665.614

14. Sulawesi Utara
Pasangan 01: 1.220.524
Pasangan 02: 359.685

Jumlah Suara Sah: 1.580.209
Suara Tidak Sah: 14.096
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.594.305

15. Jambi
Pasangan 01: 859.833
Pasangan 02: 1.203.025

Jumlah Suara Sah: 2.062.858
Suara Tidak Sah: 48.470
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.111.328

16. Sulawesi Tengah
Pasangan 01: 914.588
Pasangan 02: 706.654

Jumlah Suara Sah: 1.621.242
Suara Tidak Sah: 18.821
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.640.063

17. Jawa Timur
Pasangan 01: 16.231.668
Pasangan 02: 8.441.247

Jumlah suara sah: 24.672.915
Suara tidak sah: 838.326
Jumlah suara sah dan tidak sah: 25.511.241

18. NTT
Pasangan 01: 2.368.982
Pasangan 02: 305.587

Jumlah suara sah: 2.674.569
Suara tidak sah: 43.895
Jumlah suara sah dan tidak sah: 2.718.464

19. Sumatera Selatan
Pasangan 01: 1.942.987
Pasangan 02: 2.877.781

Jumlah suara sah: 4.820.768
Suara tidak sah: 117.817
Jumlah suara sah dan tidak sah: 4.938.585

20. Sulawesi Tenggara
Pasangan 01: 555.664
Pasangan 02: 842.117

Jumlah Suara Sah: 1.397.781
Suara Tidak Sah: 27.625
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.425.406

21. Jawa Tengah
Pasangan 01: 16.825.511
Pasangan 02: 4.944.447

Jumlah Suara Sah: 21.769.958
Suara Tidak Sah: 606.514
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 22.376.472

22. Sumatera Barat
Pasangan 01: 407.761
Pasangan 02: 2.488.733

Jumlah Suara Sah: 2.896.494
Suara Tidak Sah: 40.225
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.936.719

23. Kepulauan Riau
Pasangan 01: 550.692
Pasangan 02: 465.511

Jumlah Suara Sah: 1.016.203
Suara Tidak Sah: 14.665
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 1.030.868

24. Banten
Pasangan 01: 2.537.524
Pasangan 02: 4.059.514

Jumlah Suara Sah: 6.597.038
Suara Tidak Sah: 194.128
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 6.791.166

25. Aceh
Pasangan 01: 404.188
Pasangan 02: 2.400.746

Jumlah Suara Sah: 2.804.934
Suara Tidak Sah: 83.326
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 2.888.260

26. NTB
Pasangan 01: 951.242
Pasangan 02: 2.011.319

Jumlah Suara Sah: 2.962.561
Suara Tidak Sah: 78.125
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 3.040.686

27. Jawa Barat
Pasangan 01: 10.750.568
Pasangan 02: 16.077.446

Jumlah Suara Sah: 26.828.014
Suara Tidak Sah: 648.065
Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah: 27.476.079

28. DKI Jakarta
Pasangan 01 : 3.279.547
Pasangan 02 : 3.066.137

Jumlah suara sah : 6.345.684
Jumlah tidak sah : 79.890
Jumlah seluruh suara sah dan tidak : 6.425.574.

29. Papua Barat
Pasangan 01 : 508.997
Pasangan 02 : 128.732

Jumlah suara sah : 637.729
Suara tidak sah : 12.462
Jumlah seluruh suara sah dan tidak : 650.191
(Dkn/kutipan dari detik.com).

Prosesi serah terima jabatan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dari Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus ke Kombes (Pol) Erwanto Kurniadi di Gedung KKP, kantor sementara Bareskrim Polri, Selasa (3/7/2018).

JAKARTA, SANCA NEWS — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Erwanto Kurniadi meninggal dunia pada Jumat (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Almarhum meninggal dalam usia 52 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan bahwa mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ini meninggal karena sakit mendadak.

"Benar beliau meninggal karena sakit," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Informasi sementara yang diungkapkan Dedi, Erwanto meninggal karena serangan jantung. Namun, Polri masih menunggu keterangan resmi dari pihak medis.

Polri pun menyampaikan duka atas meninggalnya Erwanto.

Menurutnya, Polri mengenang Erwanto sebagai sosok yang berdedikasi saat menjalankan tugas.

"Kami mengenang beliau. Beliau sebagai sosok yang memiliki dedikasi dan kinerja yang sangat tinggi. Beliau sangat berpengalaman dalam hal pemberantasan korupsi, mulai di KPK hingga beliau menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim," tutur Dedi.

Erwanto saat ini berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nanti Erwanto akan dimakamkan di Banten. (Redaksi).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.