Padang, SNews- Wali Kota Padang Mahyeldi mengambil izin cuti kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 besok Selasa 2/4/2019. Selama menjalankan kampanye, Mahyeldi dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai Wali Kota Padang. Senin (1/4)

Kepala Bagian Humas Setda Kota Padang, Imral Fauzi menjelaskan, "Surat izin cuti kampanye Wali Kota Padang Mahyeldi telah dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat tertanggal 29 Maret 2019, dengan nomor 120/144/PEM-2019," terangnya. 

Imral menambahkan, "Izin cuti kampanye Pilpres yang diajukan Wali Kota Mahyeldi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi pejabat negara. Izin cuti kampanye Wali Kota Padang tersebut hanya untuk sehari", ujar Imral.

Selain Mahyeldi, pejabat di Sumbar Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang juga merupakan ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ikut mendampingi Capres Prabowo karena sudah mengajukan cuti.



# SN- 001

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.