Mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen. (Foto: Istimewa)
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan kepada mantan Kalapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, terkait suap pemberian fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan.

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Dariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, seperti dilansir Antara.

Majelis hakim juga menyatakan unsur yang memberatkan Wahid adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Unsur memberatkan lainya yakni, terdakwa Wahid Husen tidak mendukung negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu berperilaku sopan dan koperatif selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian aset hasil penerimaan suap yang pernah dilakukan.

Mendengar putusan tersebut, Wahid Husen menyebutkan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.

Usai persidangan, Wahid tidak banyak berkomentar. Ia mengaku masih belum bisa memberi keterangan lebih banyak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wahid Husen, yakni Firma Uli Silalahi merasa putusan yang diberikan majelis kurang adil.

Dia berencana melakukan banding dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Wahid Husen.

"Itu keputusan kurang berkeadilan. Saya berprinsip banding, tapi sebagai pengacara nanti kita tanya dulu klien, delapan tahun itu terlalu lama," kata Firma.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan atas kasus suap tersebut.

(ant/mdk)
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.