Foto: Istimewa
MEDAN -- Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/3/2019).

Selain tuntutan pidana, Pangonal juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Dody Sukmono.

Menurut JPU, Pangonal Harahap dinilai bersalah menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.

JPU memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

JPU menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Uang Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis  hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan  terdakwa menyampaikan pembelaan.
 
Sebelumnya, Efendy Sahputra alias Asiong (48), telah dinyatakan bersalah menyuap Pangonal Harahap senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Mejelis hakim menghukum Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Thamrin Ritonga baru diadili. Majelis hakim masih memeriksa saksi dalam perkaranya. Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).

Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Efendy Sahputra alias Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu.

(bs)
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.