Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa |
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan strategi pencegahan korupsi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditekennya tahun lalu.
Jokowi meminta strategi pencegahan korupsi itu dilaksanakan agar dokumen tersebut tak berdebu.
"Yang namanya strategi hanya dokumen. Berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Sekali lagi, bahwa strategi hanya jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakan," kata Jokowi saat sambutan penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). Jokowi menyatakan dalam Perpres Nomor 54/2018 terkandung semangat untuk bersama-sama membuat Indonesia bebas korupsi. Ia sepakat dengan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa dalam pencegahan korupsi seluruh instansi tak bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Tidak ada alasan yang benarkan korupsi dan tidak ada alasan bagi kita untuk menunda aksi berantas korupsi," ujarnya.
Jokowi meminta strategi pencegahan korupsi itu dilaksanakan agar dokumen tersebut tak berdebu.
"Yang namanya strategi hanya dokumen. Berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Sekali lagi, bahwa strategi hanya jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakan," kata Jokowi saat sambutan penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3). Jokowi menyatakan dalam Perpres Nomor 54/2018 terkandung semangat untuk bersama-sama membuat Indonesia bebas korupsi. Ia sepakat dengan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa dalam pencegahan korupsi seluruh instansi tak bisa berjalan sendiri-sendiri.
"Tidak ada alasan yang benarkan korupsi dan tidak ada alasan bagi kita untuk menunda aksi berantas korupsi," ujarnya.
Menurutnya, dalam fokus strategi pencegahan korupsi ada tiga hal, yakni
perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan
reformasi birokrasi. Jokowi menyebut ketiga fokus tersebut secara
bertahap sudah dilaksanakan. (*)