Ilustrasi - Ganja |
BEKASI -- Petugas Lapas Bekasi menangkap seorang wanita berinisia IF (46 tahun) lantaran ketahuan membawa ganja yang diselipkan dipinggangnya saat menjenguk suaminya di lapas tersebut (Lapas Bekasi-red).
"Petugas Lapas awalnya menerima kunjungan seorang wanita yang ingin mengunjungi suaminya," ujar Wakil Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (13/2/2019).
Peristiwa tersebut terjadi di Lapas Kelas II-A Bekasi, Jalan Pahlawan Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (9/3), pukul 12.30 WIB. Awalnya petugas, sesuai dengan prosedur, memeriksa pembesuk.
"Setelah petugas laki-laki itu memanggil teman wanitanya (petugas Lapas), tiba-tiba bungkusan yang berupa narkoba ganja itu ditendang (IF) ke sudut ruangan," ujar Seto.
Petugas melihat bungkusan tersebut. Setelah diinterogasi, IF mengakui bahwa bungkusan berisi ganja itu miliknya, "(Ganja) pesanan suaminya, mungkin untuk dikonsumsi atau diedarkan," ujar Suwolo.
Petugas Lapas kemudian menyerahkan IF ke aparat Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah kontrakan IF di kontrakan IF di Jalan Kenanga Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur.
Di kontrakan IF, ditemukan 1 bungkus ganja 9,5 gram, 2 bungkus klip ganja 262 gram, 3 bungkus plastik klip bening sabu 2,08 gram, dan 1 klip bening berisi 2 butir ekstasi di dalam remote AC. "Peran IF ini perantara, kurir," ujar Seto.
Atas perbuatannya itu, IF kini harus menyusul sang suami yang dibui. IF dikenai Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (dtk)
"Petugas Lapas awalnya menerima kunjungan seorang wanita yang ingin mengunjungi suaminya," ujar Wakil Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (13/2/2019).
Peristiwa tersebut terjadi di Lapas Kelas II-A Bekasi, Jalan Pahlawan Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (9/3), pukul 12.30 WIB. Awalnya petugas, sesuai dengan prosedur, memeriksa pembesuk.
"Setelah petugas laki-laki itu memanggil teman wanitanya (petugas Lapas), tiba-tiba bungkusan yang berupa narkoba ganja itu ditendang (IF) ke sudut ruangan," ujar Seto.
Petugas melihat bungkusan tersebut. Setelah diinterogasi, IF mengakui bahwa bungkusan berisi ganja itu miliknya, "(Ganja) pesanan suaminya, mungkin untuk dikonsumsi atau diedarkan," ujar Suwolo.
Petugas Lapas kemudian menyerahkan IF ke aparat Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah kontrakan IF di kontrakan IF di Jalan Kenanga Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur.
Di kontrakan IF, ditemukan 1 bungkus ganja 9,5 gram, 2 bungkus klip ganja 262 gram, 3 bungkus plastik klip bening sabu 2,08 gram, dan 1 klip bening berisi 2 butir ekstasi di dalam remote AC. "Peran IF ini perantara, kurir," ujar Seto.
Atas perbuatannya itu, IF kini harus menyusul sang suami yang dibui. IF dikenai Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (dtk)