Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. |
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah (Lamteng), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 8 orang anggota DPRD Lamteng yakni Bonanza Kesuma, Pinfo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Hi Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra, KH Slamet Anwar, serta Manager PT Sorento Nusantara, Tafip Agus Suyono; dan Direktur PT Purna Arena Yuda, Agus Purwanto.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi di SPN Polda Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Pemanggilan ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. KPK setidaknya telah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.
"Sebelumnya, sejak Senin sampai Rabu, telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk semua tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, maupun swasta," ucapnya.
Adapun kasus dugaan korupsi di Lamteng yang saat ini ditangani KPK adalah :
- Gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa
KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka diduga menerima fee 10-20 persen dari ijin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Total penerimaan Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Dia pun telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.
- Dua Pengusaha Diduga Menyuap Bupati Lampung Tengah
KPK juga menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto; dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Keduanya diduga menyuap Mustafa.
Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan perincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang yang menurut KPK bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa itu kemudian diberikan Mustafa kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
- Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Jadi Tersangka Penerima Suap
Selain itu, KPK turut menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (dtk)