Padang, SNews - Pengacara/Penasihat Hukum Eddy Mujahiddin AWS. SH melaporkan tindakan oknum Angkatan Laut dengan inisial BT Cs kepada Komandan Polisi Militer TNI AL (Danpomal) Lantamal II Padang Sumbar, Letkol Laut (PM) Dodi, SH. MH, pada hari Kamis, 7 Februari 2019 atas tuduhan dugaan intimidasi pada hari Selasa 5 Februari 2019 untuk tindak lanjut karena keluarga kliennya (Nazir Kutar B. Sc) adalah pewaris suku Jambak di tanah yang dipersengketakan dengan Yayasan Wawasan Islam Indonesia (YWII) di jalan By Pass, KM. 15, kelurahan Air Pacah, Padang.
Hal tersebut, dalam nomor surat laporan: Istimewa/EK-PL-II-2018, Terlampir: ada (satu berkas), Perihal: KONFRENSI dan PENGADUAN atas keterangan yang diperoleh dari bukti serta saksi yang ada dugaan keterlibatan kekuatan ada unsur-unsur dari pimpinan Yayasan Wawasan Islami Indonesia (YWII).
“Informasi yang kami terima, awalnya ada 4 orang oknum datang dengan pakaian preman ke lokasi dan tidak lama setelah mereka terlibat dan mengancam klien kami dari suku Jambak dengan pihak YWII dan berujung sehingga mereka hampir bentrok,” jelasnya.
Setelah itu, dalam surat kuasa hukum meminta agar orang pihak yang bersangkutan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sebagai bahan untuk kelengkapan dan pertimbangan, laporan ini juga melampirkan surat bukti kepemilikan tanah dalam masalah yang dikeluhkan dan jika perlu, informasi dari pernyataan klien bersedia dihadirkan untuk memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan," tambahnya
Surat laporan juga ditembuskan: 1). Komandan Lantamal Teluk Bayur II di Padang, 2). Bapak Lurah Air Pacah, kecamatan Koto Tangah, Padang, 3). Ketua KAN Koto Tangah Padang, 4). Bapak Polsek Koto Tangah Padang, 5). Ketua Yayasan Wawasan Islam Indonesia di Batang Anai Padang, 6). Bapak. H. Nazir Kutar B. Sc sebagai MKW dari suku Jambak di tempat dan Pertinggal.
Seperti dilansir m.indonesia1.news, bahwa pembangunan Prof. Hamka di Jalan Baypass KM. 15 Kel. Air Pacah Kota Padang, Sumatera Barat yang berdiri di atas tanah seluas 40.340 tersebut diduga bermasalah karena status tanah tersebut dalam sengketa dengan suku Jambak, namun yayasan mendapat kucuran dana dari pusat dan diresmikan oleh Presiden Jokowidodo atau akrab disapa Jokowi.
Mengenai pembangunan yayasan yang terindikasi tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), hingga saat ini masih beresengketa dan dikuasai oleh H. Nazir B, Sc sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) pemilik lahan tanah karena tanah tersebut milik suku kaum Jambak. (sfl)