Foto: Ilustrasi |
Padang Panjang -- Kasus penganiayaan seorang santri Pondok
Pesantren di Padang Panjang, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai
tersangka.
Kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (11/2/2019)
malam itu, korban bernama Robi Alhalim yang diduga dianiaya hingga koma oleh
belasan rekannya di asrama. Robi sendiri hingga kini masih dalam kondisi kritis
di rumah sakit.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik sampai pada
kesimpulan untuk menetapkan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak
pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan
anak-anak, karena kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak," kata Kasat
Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi kepada wartawan, Jumat
(15/2/2019).
Menurut Kalbert, proses pemeriksaan juga akan berkoordinasi
dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA)
Kabupaten Tanah Datar, karena lokasi Pondok Pesantren berada di wilayah Tanah
Datar.
Ia menjelaskan, ada 19 orang santri yang diduga terlibat dan
terkait kasus tersebut. Namun hanya 17 yang bisa langsung ditetapkan sebagai
anak pelaku, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah dilakukan prarekonstruksi dan pemeriksaan
saksi-saksi ditetapkan hanya 17 santri. Sedangkan 2 lagi akan ditindaklanjuti
dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran)," katanya.
Kalbert mengungkapkan, sampai saat ini para santri yang telah
ditetapkan sebagai anak pelaku masih berada di Mapolres untuk menjalani
pemeriksaan. (dtk)