Foto: Ilustrasi


Padang Panjang -- Kasus penganiayaan seorang santri Pondok Pesantren di Padang Panjang, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

 

Kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (11/2/2019) malam itu, korban bernama Robi Alhalim yang diduga dianiaya hingga koma oleh belasan rekannya di asrama. Robi sendiri hingga kini masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.

 

"Dari hasil gelar perkara, penyidik sampai pada kesimpulan untuk menetapkan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak-anak, karena kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

 

Menurut Kalbert, proses pemeriksaan juga akan berkoordinasi dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar, karena lokasi Pondok Pesantren berada di wilayah Tanah Datar.

 

Ia menjelaskan, ada 19 orang santri yang diduga terlibat dan terkait kasus tersebut. Namun hanya 17 yang bisa langsung ditetapkan sebagai anak pelaku, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.

 

"Setelah dilakukan prarekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi ditetapkan hanya 17 santri. Sedangkan 2 lagi akan ditindaklanjuti dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran)," katanya.

 

Kalbert mengungkapkan, sampai saat ini para santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku masih berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. (dtk)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.