Ilustrasi |
TEGAL -- Selasa (19/2) siang, Polres Tegal Kota menangkap Senari (60) dan Sukosoh (50) terduga pelaku pemalsuan uang. Senari diringkus polisi saat berada di Pasar Pagi, Kota Tegal.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, uang asli Rp 1,2 juta, pecahan uang Rp 50 ribu 7 lembar, pecahan Rp 20 ribu 20 lembar, pecahan Rp 10 ribu 36 lembar dan pecahan Rp 5 ribu 6 lembar. Dan satu buah handphone.
Kapolresta Tegal AKBP Siti Rondhijah mengatakan, pengungkapan kasus upal berawal dari laporan warga kepada polisi yang melakukan patroli. "Pelaku (Senari) ketika itu sedang berada di sekitar Pasar Pagi," katanya, Kamis (21/2).
Saat Senari digeledah, polisi mendapati uang Rp 1,6 juta dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Ia pun lantas diamankan ke Satuan Reskrim.
Dalam melakukan aksinya, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal itu menggunakan modus menukar atau membeli di pasar dengan upal. Ada sebanyak 100 lembar upal yang ia gunakan.
"Dari keterangan pelaku, kita kemudian lakukan pengembangan. Dan mengamankan pelaku lainnya (Sukosah)," jelas Rondhijah.
Sukosah diduga sebagai penjual upal kepada Senari. Diketahui Sukosah beralamatkan di Desa Sidomaju, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Polisi saat masih memburu satu pelaku lainnya. Atas kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (kpr)