JAKARTA, SNews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 3 miliar dari 13 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Pengembalian
uang itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek
pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang
menjerat delapan orang tersangka.
"Dalam minggu ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di
Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp 3
miliar," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (8/2).
Namun Febri tidak bersedia menyampaikan ke-13 nama PPK yang telah
mengembalikan uang yang diduga terkait suap proyek pembangunan SPAM
tersebut. Ia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi sikap
kooperatif tersebut.
"Kami hargai sikap kooperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan
pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya, agar mengembalikan
dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum
sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.
Adapun
dalam proses lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, lanjut Febri, telah
dilakukan pada dua orang saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama
PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.
Sementara dalam
pengembangan penyidikan sebelumnya, lembaga antirasuah itu
mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke
sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut
Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan
penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.
Adapun
sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga
dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera
Perkara (TSP).
"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12
proyek, tapi tersangkanya baru PPK (pejabat pembuat komitmen) di 4
sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi
juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," katanya.
Dalam
perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak
pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur
PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera
Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana
Enganita Dibyo.
Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM
Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina
Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan
PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Pihak penerima diduga
menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan
SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1,
dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density
polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu,
Sulawesi Tengah.
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing
diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare
diduga menerima Rp 500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung,
dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina
Waro Kustinah diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura
untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9
miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny
Sofyan Arifin diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (adv/bs)