JAKARTA, SNews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 3 miliar dari 13 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Pengembalian uang itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat delapan orang tersangka.

"Dalam minggu ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp 3 miliar," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (8/2).

Namun Febri tidak bersedia menyampaikan ke-13 nama PPK yang telah mengembalikan uang yang diduga terkait suap proyek pembangunan SPAM tersebut. Ia hanya menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif tersebut.

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya, agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.

Adapun dalam proses lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, lanjut Febri, telah dilakukan pada dua orang saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.

Sementara dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.

Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).

"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12 proyek, tapi tersangkanya baru PPK (pejabat pembuat komitmen) di 4 sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp 500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (adv/bs)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.