Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. (Foto: Istimewa) |
Jakarta -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan peningkatan status Hery ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).
Dia menerangkan, pihaknya memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.
"[Dasar penetapan tersangka] dua alat bukti yang cukup ya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ," katanya.
Namun, saat ditanya apa peran Hery dalam kasus yang dilaporkan oleh penyelidik KPK itu, Argo belum mau merinci. Dia hanya membenarkan bahwa Hery terlibat dalam penganiayaan itu.
"Nanti kita tunggu saja," ucapnya.
Sementara itu, KPK sendiri menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi. Hal ini dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
"Kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri," katanya.
Dia menyatakan sejak awal KPK sudah mempercayakan penanganan kasus ini ke Polri. Menurut Febri, sudah ada bukti dan keterangan saksi soal dugaan penganiayaan itu.
"Sejak awal dari kordinasi yang dilakukan sudah ada bukti-bukti pendukung sudah ada misalnya visum atau keterangan saksi lain di mana ada dugaan perbuatan penganiayaan," jelasnya. (bs)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan peningkatan status Hery ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).
Dia menerangkan, pihaknya memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.
"[Dasar penetapan tersangka] dua alat bukti yang cukup ya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ," katanya.
Namun, saat ditanya apa peran Hery dalam kasus yang dilaporkan oleh penyelidik KPK itu, Argo belum mau merinci. Dia hanya membenarkan bahwa Hery terlibat dalam penganiayaan itu.
"Nanti kita tunggu saja," ucapnya.
Sementara itu, KPK sendiri menyerahkan penanganan kasus itu ke polisi. Hal ini dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
"Kami hormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri," katanya.
Dia menyatakan sejak awal KPK sudah mempercayakan penanganan kasus ini ke Polri. Menurut Febri, sudah ada bukti dan keterangan saksi soal dugaan penganiayaan itu.
"Sejak awal dari kordinasi yang dilakukan sudah ada bukti-bukti pendukung sudah ada misalnya visum atau keterangan saksi lain di mana ada dugaan perbuatan penganiayaan," jelasnya. (bs)