Foto: Ilustrasi |
Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Pegawai Negeri Sipil Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, BM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka BM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Mukri mengatakan, BM ditangkap di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 17.30 WIB. BM kini ada di Kejari Jaktim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya BM terpaksa diciduk. (in/oz/bs)
"Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil mengamankan tersangka BM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Mukri mengatakan, BM ditangkap di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 17.30 WIB. BM kini ada di Kejari Jaktim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 3 Mei 2017.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari Penyidik Kejari Jaktim. Atas dasar itulah akhirnya BM terpaksa diciduk. (in/oz/bs)