Ilustrasi
KENDARI -- Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif, Agus Feisal Hidayat, divonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun pasca menjalani hukuman.

Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Haki, Khusnul Khotimah di Pengadilan Negeri Kendari Kelas I A, Rabu (20/2/2019).

Selain hukuman bui 8 tahun, Agus juga dipastikan tak akan mendapatkan remisi. Sebab, dalam kasus ini, ia bukan sebagai justice collaborator.

Kemudian Agus juga dihukum membayar denda Rp700 juta. Bila tidak membayarnya, ia akan mendapatkan tambahan kurungan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Agus juga dikenai pasal tambahan uang pengganti Rp378 juta dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Vonis yang diterima Agus ini, dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 10 tahun penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp578 juta subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Agus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap berbentuk fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen dengan nilai total Rp578 juta.

Agus divonis melanggar pasal 12 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Serta, pasal 17 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang uang pengganti.

Usai sidang, Agus disambut tangis dan pekikan takbir keluarga. Salah satunya adalah sang ayah, LM Sjafei Kahar, yang juga mantan Bupati Buton.

Mata Sjafei tampak berkaca-kaca. Tak terkecuali pula putri Agus, berinisial L. Ia menangis sejadi-jadinya saat memeluk ayahnya yang hendak dibawa ke mobil tahanan.

Kepada wartawan, Agus tak banyak memberikan komentar ihwal putusan majelis hakim tersebut. "Nanti dilihat," singkatnya sembari berlalu.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, La Ode Abdullah, menolak memberikan pernyataan. Ia malah mengarahkan awak media untuk bertanya ke Agus.

"Jangan tanya sama saya. Sudah putus itu kayaknya. Mereka akan pikir-pikir dulu," katanya singkat.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eva Yustisiana mengaku masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini. Bagi KPK, berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim telah menerima sebagian besar tuntutan mereka.

"Cuman pengurangan hukuman dan pengurangan hak politik saja (diturunkan)," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 Mei 2018 terhadap Agus dan pengusaha Tony serta Simon terkait dugaan suap fee proyek di Pemkab Busel. Dari OTT itu, KPK menyita Rp400 juta. (bt)
Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.