MK: Ancaman Bui Pelaggar Pasal 106 UU LLAJ
Jakarta, SNews- Gugatan TSC (Toyota Soluna Community) ke MK terhadap pasal 106 UU LLAJ yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan nya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam putusannya 9 hakim MK dipersidangan terbuka bertempat di kantor MK jln medan merdeka barat menolak semua gugatan tersebut.
Rabu (30 Januari 2019)
Penjelasan dari pasal 106 ayat 1 yaitu : Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan penuh konsentrasi dan tidak terganggu konsentrasinya karena sakit, lelah, ngantuk, nelpon atau menonton televisi, vidio yang terpasang di kendaraan bermotor, meminum minuman mengandung alkohol, obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan.
MK menegaskan bila menggunakan HP dalam mengemudi bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ sebagaimana terdapat di dalam pasal 283 UU no 22/2009. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaiman dimaksud dalam 155 pasal 106 ayat satu ( 1 ) bisa dipidana dengan pidana paling lama 3 bulan kurungan atau denda sebesar besarnya Rp 750 000 tulis putusan MK dalam putusannya.
#Randi Candra