Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih


Padang (SUMBAR), SNews- Inspektorat Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintah Daerah (Rakorwasda) 2018 dengan tema "Tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih".

Rakorwasda yang dilangsungkan Kamis (20/12) di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang tersebut, dibuka Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Asnel dengan diikuti para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat, Kepala SMP dan SD se-Kota Padang.

Di kesempatan itu Sekda Asnel menyampaikan, Rakorwasda ini menurutnya penting digelar dan wajib diikuti seluruh kepala OPD di lingkup Pemko Padang.

Sebagaimana dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kemudian disusul paparan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal dan eksternal pemerintah di lingkup Pemko Padang tahun 2018, serta sosialisasi Permendagri NO. 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019.

"Rakorwasda ini sangat strategis, karena sekaligus untuk percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah sesuai yang sudah diamanatkan dalam RPJMD 2014-2019. Tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan selama 2018 tetapi juga untuk 4 tahun. Sejauh mana keberhasilan kegiatan yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan apa yang telah direncanakan," imbuh Asnel.

Di samping itu kata Sekda, pada 2018 ini merupakan tahun transisi pelaksanaan RPJMD 2014-2019 dan RPJMD 2019-2023 dengan 10 program unggulan (progul) yang telah ditetapkan. Melalui Rakorwasda ini diharapkan Asnel, dapat menjadi salah satu sarana untuk percepatan dan peningkatan tindak lanjut hasil pengawasan.

"Dan saya mengajak dan mengimbau semua aparat pengawasan dan pihak terkait khususnya Inspektorat, agar meningkatkan monitoring, tindak lanjut serta melakukan tindakan pencegahan demi mendukung percepatan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih," tuturnya.

Selanjutnya harap Asnel lagi, dalam melakukan pengawasan di 2019, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta fokus kepada kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2019 sesuai Permendagri No. 35 Tahun 2018.

"Dengan itu APIP benar-benar mampu berfungsi sebagai 'early warning system' dan berorientasi kepada pencegahan. Lalu mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan korupsi di instansi pemerintah daerah serta menjadi 'clearance' dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi atau pidana," tambah Sekda.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Padang, Corri Saidan menyebutkan Rakorwasda ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Desember di samping melaksanakan aturan yang da juga memiliki beberapa tujuan.

"Antara lain meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan komitmen kesadaran dan tanggungjawab setiap pimpinan OPD dan instansi objek pemeriksaan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan".

"Kemudian juga meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan, tersusunnya data tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat. Terlebih, bagaimana meningkatkan koordinasi antara aparat pengawasa dengan objek pemeriksaan," Corri menjelaskan. 



# SN-001 | Humas/David/Im

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.